Kamis, 11 Februari 2010

COPY PASTE “LEGAL ATAUKAH ILEGAL?...”

COPY PASTE “LEGAL ATAUKAH ILEGAL?...”

By: Fery Nur Ismawan
E-mail:
ferynurismawan@yahoo.com
Web:
http://arkaje.blogspot.com or http://www.fe-ry.co.cc

-------------------------------------------------------------------------------------

Sebagai anak IT (Information Technologi) melakukan “Copy Paste” adalah hal yang biasa dilakukan, dan bahkan sudah mendarah daging sehingga sulit untuk dihilangkan. Tetapi pernahkah kalian memiliki pertanyaan “Apakah tindakan seperti itu LEGAL? Atau malah sebaliknya (ILEGAL)?” Bagaimana ko’ bisa jadi seperti itu? Missal ada kasusu seperti ini:

Kasus: ”Kamu membeli kaset VCD/ DVD yang asli, kemudian sampai dirumah kamu Copy Paste kan isi kaset tersebut ke-HardDisk kamu, padahal didalam kaset sudah tertera bahwa Dilarang mengCopy isi dari kaset ini tanpa seizing perusahaan.”

Pertanyaan: Apakah tindakan seperti itu dibenarkan/ LEGAL? Bukankah tindakan itu sudah melanggar HAKI / ILEGAL?

Jwb Opini:
A: Menurut saya perbuatan seperti itu adalah perbuatan yang telah melanggar HAKI, karena dilakukan tanpa seizin pihak yang bersangkutan/ pihak Produksi.
B: kalau menurut saya tindakan itu sah-sah saja, karena selama hasil pengCopyan tersebut di gunakan untuk konsumsi pribadi (memutar musik dirumah dll) dan tidak untuk konsumsi umum (diperjual belikan).

Jawaban-jawaban ini merupakan hasil surfe saya kepada sesama teman IT, sebenarnya masih banyak sekali opini-opini yang lain tetapi saya ambil intinya saja, yang jelas kasus seperti ini masih menjadi dilema dan menuai tanggapan pro/ kontra. Tetapi apapun itu, bagaimanapun itu selama maksud dan tujuan kita adalah untuk kebenaran lakukanlah…. Kalau benar kenapa harus takut……? Sebalikknya takut dan malulah jika melakukan hal yang salah…! Sekian dulu yach………

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP